JASA ADMINISTRASI BP BK MURAH HUBUNGI KAMI DI 081222940294 DETAIL HARGA KLIK DISINI

Program Umum BK



JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini

Atau Cek FB Kami Disini


BAB I
RASIONAL


A.  LATAR BELAKANG
     
Bimbingan dan konseling merupakan merupakan bagian  integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran penting terkait dengan  fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pendidikan dapat memanfaatkan konselor sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk mengembangkan, memperbaiki dan memperhalus perilaku.
Berkenaan dengan implementasi kurikulum 2013 terdapat tugas khusus yang menjadi bidang garapan gurubimbingan konseling atau konselor yaitu peminatan peserta didik. Bidang peminatan ini menjadi substansi pokok bidang garapan para konselor di sekolah. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya sekedar menangani peminatan saja tetapi pengembangan pribadi peserta didik ke arah kemandirian. Dalam kurikulum 2013 kegiatan bimbingan konseling yang lebih luas itu diisi dengan pelayanan bimbingan konseling arah peminatan yang membentuk kemandirian peserta didik sesuai bakat, minat dan potensi mereka masing-masing. Untuk itu perlu disusun panduan umum bagi terselenggaranya pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh serta panduan khusus peminatan yang lebih jelas dan terarah sehingga dapat dijadikan pedoman pada setiap satuan pendidikan.
Program bimbingan dan konseling merupakan rencana keseluruhan kegiatan yang akan dilaksanakan di sekolah dan menjadi bagian terpadu dari keseluruhan program pendidikan di sekolah yang diarahkan pada upaya memfasilitasi peserta didik untuk menerima diri sendiri dan lingkungannya secara positif dan dinamis, mampu mengambil keputusan yang bertanggungjawab, mengembangkan serta mewujudkan diri secara efektif dan produktif sesuai dengan peran yang diinginkan di masa depan. 


B.  LANDASAN

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.     
7.      PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja guru BK atau Konselor.
8.      Permendiknas No.27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
9.      Permendikbud No.81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, Lampiran IV Pedoman Pembelajaran Bag VII Konsep dan Strategi Layanan BK



C. VISI DAN MISI

a.      Visi

1)        Visi Sekolah
Menjadi sekolah unggulan yang mampu menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dan berketerampilan serta ramah lingkungan sehingga mampu bersaing di masyarakat nasional maupun internasional.
2)      Visi Bimbingan Konseling
Visi bimbingan dan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
b.      Misi
1)      Misi Sekolah
a)   Memfasilitasi siswa untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan sehingga siap menempuh studi lanjut dan atau memasuki dunia kerja / bermasyarakat.
b)   Mendayagunakan laboratorium, perpustakaan, Teknologi Informatika Komputer, sarana pendidikan, serta memperluas jaringan, dan kerjasama dengan dunia usaha, industri, masyarakat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan kecakapan hidup.
c)   Melaksanakan pembelajaran dengan pengantar bahasa nasional dan atau bahasa asing.
d)  Meningkatkan dan memelihara pengamalan terhadap ajaran agama yang dianut, dengan sikap toleran, berbudaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dan nurani dalam bertindak.
e)   Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau dan indah.
f)    Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam pelestarian lingkungan.
g)   Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam penyelamatan kerusakan lingkungan.
h)   Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam penyelamatan pencemaran lingkungan.
2)        Misi Bimbingan Konseling
a)      Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b)      Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
c)      Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.

D. TUJUAN BIMBINGAN DAN KONSELING

      Adapun tujuan pemberian layanan bimbingan dan konseling ialah agar siswa dapat :
  1. merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa yang akan datang.
  2. mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
  3. menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
  4. mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.




BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING


A.          TUGAS  PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
Arah pelayanan bimbingan konseling dalam mencapai visi dan misi di atas didasarkan pada pemenuhan tugas-tugas perkembangan peserta didik SMK, yaitu:
a.       Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan YME
b.      Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita
c.       Mencapai kematangan pertumbuhan fisik yang sehat
d.      Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas
e.       Mencapai kematangan dalam pilihan karir
f.       Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi
g.      Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
h.      Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual serta apresiasi seni
i.        Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai

B.           BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING

1.      Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu  peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik  kepribadian dan kebutuhan dirinya secara  realistik.
2.      Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3.      Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4.      Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir

C.     KEGIATAN LAYANAN DAN KEGIATAN PENDUKUNG BIMBINGAN DAN KONSELING
1.  Kegiatan Layanan
a.       Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.       Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan dan/ atau lintas minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.      Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan  yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e.       Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.       Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.      Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h.      Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan/ atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i.        Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
j.        Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan karakter cerdas yang terpuji.

2.  Kegiatan Pendukung

a.   Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.

b.  Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c.  Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.


d.  Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan/ atau keluarganya.
e.  Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f.   Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.


D.      PENILAIAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING

Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan harus dinilai, baik melalui penilaian terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaanya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain. Penilaian merupakan langkah penting dalam manajemen program bimbingan. Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan kegiatan layanan bimbingan konseling yang telah dilaksanakan. Penilaian layanan bimbingan dan konseling merupakan usaha untuk menilai sejauh mana kegiatan layanan itu mencapai kompetensi yang ditetapkan. 
Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat diketahui apakah sebuah layanan efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini diorientasikan pada :
a.   Pengentasan masalah siswa
Sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya. Perolehan ini diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
b.   Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa
Sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri, kemampuan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
Secara khusus fokus penilaian diarahkan kepada berkembangnya :
1)      Pemahaman baru, yang diperoleh melalui  layanan dalam kaitanya dengan masalah yang dibahas
2)      Perasaan positif, sebagai dampak dari materi yang dibawakan melalui layanan bimbingan konseling 
3)      Rencana kegiatan, yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Seluruh fokus penilaian itu khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu kepada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan permasalahan yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang efektif.
Sasaran penilaian bimbingan dan konseling berorientasi pada perubahan tingkah laku (termasuk di dalamnya pendapat, nilai, dan sikap) serta perkembangan siswa. Oleh karena itu penilaian dilakukan dalam proses pencapaian kemajuan perubahan tingkah laku dan perkembangan siswa tersebut. Penilaian bimbingan dan konseling ditujukan kepada penilaian dalam proses yang dapat dilakukan dengan :
a.   Mengamati partisipasi dan aktivitas siswa dalam kegiatan layanan
b.   Mengungkapkan pemahaman siswa atas materi yang disajikan atau pemahaman atas masalah yang dialaminya.
c.   Mengungkapkan kegunaan layanan dan mengamati perkembangan siswa.
d.   Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
      Dilihat dari tahapan penilaian dalam bimbingan dan konseling dapat dipisahkan menjadi tiga tahap, yaitu :
a.       Penilaian segera (laiseg), adalah penilaian tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirinya layanan yang dimaksud. Penilaian ini dapat diungkap dengan menanyakan kepada siswa tentang proses  dan keadaan siswa terkait dengan materi layanan yang diberikan.
b.      Penilaian jangka pendek (laijapen), adalah penilaian lanjutan yang dilakukan setelah satu atau lebih jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan. Penilaian ini dapat dilakukan dengan mengobservasi (mengamati) ataupun mewancarai (menanyakan) dari beberapa sumber yang tahu tentang keadaan dan kondisi siswa yang diberi layanan.
c.       Penilaian jangka panjang (laijapan) adalah penilaian yang lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester. Penilaian ini biasa digunakan untuk mengukur keterlaksanaan suatu program bimbingan dan konseling secara menyeluruh baik dalam rentang satu semester, maupun selama satu tahun.
Penilaian proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Satkung untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hasil kegiatan dicantumkan dalam Lapelprog.
E.    STRATEGI PELAKSANAAN BIMBINGAN KONSELING
Strategi pelaksanaan bimbingan dan konseling melalui tahapan sebagai berikut :
1.      Tahap persiapan
Pada tahap persiapan ini meliputi kegiatan :
a.       Analisis kebutuhan peserta didik
Ananlisis ini didasarkan dari :
1)   Inventori Tugas Perkembangan (ITP)
2)   Alat Ungkap Masalah (AUM)
3)   Pengalaman konselor
4)   Masukan dari berbagai pihak terkait (orang tua peserta didik, wali kelas, guru mata pelajaran, kepala sekolah dan lain-lain)
b.      Konsultasi program
c.       Penyusunan program
d.      Penyediaan sarana dan prasarana
e.       Pembagian tugas
2.      Tahap pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan program Bimbingan Konseling  meliputi dua kegiatan, yaitu :
a.       Di dalam jam pembelajaran sekolah meliputi :
1)         Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, orientasi, penempatan/penyaluran, bimbingan klasikal, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/ kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas
2)         Volume kegiatan tatap muka adalah satu jam perkelas perminggu dan dilaksanakan secara terjadwal
3)         Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelengggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b.      Di luar jam pembelajaran sekolah meliputi :
1)      Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
2)      Satu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/ diluar jam pembelajaran ekuevalen dengan 2 jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
3)      Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan konseling, di ketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah
3.      Tahap evaluasidalam tahap evaluasi terdiri dari :
a.       Penilaian
Penilaian proses kegiatan layanan BK dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Satuan pendukung (Satkung), untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
b.      Tindak lanjut
Dari hasil penilaian yang dilakukan merupakan bahan untuk program tahun berikutnya.
c.       Pelaporan
Pelaporan terdiri dari laporan bulanan, laporan semester dan laporan tahunan kepada kepala sekolah.
F.     SARANA DAN PRASARANA BIMBINGAN KONSELING
Sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain sebagai berikut :
1.      Sarana
a.       Alat Kelengkapan Administrasi :
(1). Buku Program Kerja Pelayanan Konseling 
(2). Format Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Pendukung
(3).  Format Penilaian
(4).  Format Analisis dan Tindak Lanjut
(5).  Buku Himpunan Data
(6).  Buku Agenda Surat Masuk
(7).  Buku Agenda Surat Keluar
(8) Buku Tamu Orang Tua/Wali
(9).  Buku Tamu Alumni
(10). Daftar Siswa Asuh
(11).  Jadwal pelajaran masuk kelas
(12). Buku agenda kegiatan Konselor
(l3).  Blanko Panggilan Siswa
(14). Blanko Konsultasi Orang Tua Siswa
(15)Dokumen Pelaksanaan Home Visit (Foto dan Laporan)
(16). Buku/Format Catatan Anekdot
(17). Instrumen-instrumen pelayanan konseling
(18). Buku Penerimaan Beasiswa
(19). Buku Catatan alumni yang diterima di Perguruan Tinggi
(20). Buku Catatan Layanan Referal Siswa
(21). Buku Daftar Hadir Staf Meeting Guru BK
(22). Buku Notula Staf Meeting Guru BK
(23). dan sebagainya.
b.      Alat penyimpan data, contoh : kartu pribadi, buku pribadi.
c.       Perlengkapan teknis, contoh : buku pedoman/petunjuk, blanko surat, agenda surat, komputer.
2.      Prasarana
Prasarana penunjang layanan :
a.       Ruang bimbingan dan konseling terdiri atas : ruang kerja guru BK, ruang tamu, ruang konsultasi, ruang bimbingan kelompok/diskusi, ruang dokumentasi, ruang relaksasi, kamar mandi/toilet, komputer/laptop, printer.
b.      Anggaran biaya untuk menunjang kegiatan layanan terdiri atas biaya/anggaran biaya yang diperlukan,misal : kegiatan pengadaan buku perkembangan pribadi siswa, tes psikologi, buku referensi BK (tampilan kepustakaan), career day, dan home visit.

G. ANGGARAN BIAYA
            Terlampir dalam Program Bimbingan Konseling (Jadwal/Matrik)

BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
1.      Program Bimbingan dan konseling pada hakekatnya adalah bantuan khusus yang diberikan kepada peserta didik dengan memperhatikan keunikan-keunikan individu/peserta didik dalam rangka perkembangan potensi peserta didik secara optimal serta dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Sebagai hasil akhir dari pelaksanaan layanan peserta didik diharapkan mampu melaksanakan tugas-tugas perkembangannya dengan baik, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan tugas-tugas perkembangan berikutnya.
2.      Program Bimbingan dan konseling mempunyai tujuan untuk membantu siswa dalam usaha pengembangan pribadi, sosial, belajar dan bidang karir. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan siswa mampu untuk mencapai pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal.
B.    SARAN
Pelaksanaan layanan dapat terlaksana dengan baik bila semua pihak mendukung program yang telah dibuat. Oleh sebab itu, disarankan peranserta seluruh komponen sekolah berikut :
1.      Kepala Sekolah agar dapat memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
2.      Guru mata pelajaran dan wali kelas agar bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami peserta didik serta mengembangkan potensi peserta didik.
3.      Tenaga administrasi sekolah agar turut berperan serta dalam mendukung pemenuhan hal-hal yang berhubungan dengan keadministrasian.
4.      Siswa dan seluruh stake holder sekolah agar dapat memahami dan menempatkan fungsi bimbingan konseling secara nyata dan ikhlas serta penuh rasa tanggungjawab.

Mengetahui                                                              Lembah Sabil, 01Juli 2015
Kepala SMKN 3 Aceh Barat Daya                          Koordinator BK


0 komentar:

Posting Komentar