Petunjuk Teknis (Juknis) Bagi Guru Pembelajar Moda Daring
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Guru pembelajar sudah memasuki tahap pembelajaran, terutama pada kelas moda kombinasi daring dan tatap muka sedangkan untuk tahap daring (dalam jejering) baru beberapa yang sudah mulai. Beberapa waktu yang lalu saya pernah membagikan tentang pedoman guru pembelajar Moda Tatap Muka, Dalam Jejaring (Daring), dan Daring Kombinasi [baca: Pedoman Guru Pembelajar Moda Tatap Muka, Dalam Jaringan (Daring), dan Daring Kombinasi]. Kali ini saya akan mencoba berbagi kembali namun ini merupakan Petunjuk Teknik (juknis) untuk guru pembelajar moda daring.
Apa itu Guru Pembelajar Moda Daring?
Guru Pembelajar Moda Daring – Melalui moda ini, peserta memiliki keleluasaan waktu belajar. Peserta dapat belajar kapanpun dan dimanapun, sehingga tidak perlu meninggalkan kewajibannya sebagai guru dalam mendidik. Peserta dapat berinteraksi dengan pengampu/mentor secara synchronous – interaksi belajar pada waktu yang bersamaan seperti dengan menggunakan video call, telepon atau live chat, maupun asynchronous – interaksi belajar pada waktu yang tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yang telah disediakan secara elektronik dengan menggunakan forum atau message.
Pentingnya Guru Pembelajar Moda Daring
Partisipasi peserta dalam kegiatan Guru Pembelajar moda daring ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem Guru Pembelajar moda daring, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang di sajikan.
Bagaimana Penentuan Guru Pembelajar Moda Daring?
Pada kurun waktu 1 (satu) tahun, guru diwajibkan untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan dilaksanakan secara berurutan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan hanya dengan 1 (satu) moda saja. Guru yang akan mengikuti Guru Pembelajar moda daring adalah guru yang:
- Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet
- Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan moda daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
- catatan: Peserta yang memenuhi ketiga persyaratan diatas diwajibkan untuk mengikuti Guru Pembelajar moda daring, dan apabila terdapat peserta yang memenuhi persyaratan poin 1 (satu) akan tetapi tidak memenuhi persyaratan di poin 2 (dua), maka peserta tersebut memiliki hak untuk dialihkan dari moda daring ke moda tatap muka dengan wewenang dan tanggungjawab pengalihan diberikan kepada PPPPTK/LPPPTK dan berkoordinasi dengan Dinas dimana peserta berada.
0 komentar:
Posting Komentar