JASA ADMINISTRASI BP BK MURAH HUBUNGI KAMI DI 081222940294 DETAIL HARGA KLIK DISINI

Standar Ruang Bimbingan Konseling

Standar Ruang Bimbingan Konseling


JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini


Dalam perspektif pendidikan nasional, bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan di sekolah, yang bertujuan untuk membantu para siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal dan memperoleh kemandirian. Agar pelayanan bimbingan dan konseling dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai. Salah satu sarana penting yang dapat menunjang terhadap efektivitas dan efisiensi layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah ketersediaan ruang Bimbingan dan Konseling yang representatif, dalam arti dapat menampung segenap aktivitas pelayanan Bimbingan dan Konseling 

Dalam hal ini, ABKIN (2007) telah merekomendasikan ruang Bimbingan dan Konseling di sekolah yang dianggap standar, dengan kriteria sebagai berikut: 
Letak lokasi ruang Bimbingan dan Konseling mudah diakses (strategis) oleh konseli tetapi tidak terlalu terbuka sehingga prinsip-prinsip konfidensial tetap terjaga.
Jumlah ruang bimbingan dan konseling disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanan dan jumlah ruangan
Antar ruangan sebaiknya tidak tembus pandang
Jenis ruangan yang diperlukan meliputi: (a) ruang kerja; (b) ruang administrasi/data; (c) ruang konseling individual; (d) ruang bimbingan dan konseling kelompok; (e) ruang biblio terapi; (f) ruang relaksasi/desensitisasi; dan (g) ruang tamu. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan kondisi yang diharapkan dari masing jenis ruangan tersebut. 
  1. Ruang kerja Bimbingan dan Konseling disiapkan agar dapat berfungsi mendukung produkltivitas kinerja guru BK/konselor. Untuk itu, diperlukan fasilitas berupa: komputer yang dilengkapi dengan berbagai software Bimbingan dan Konseling (akan lebih baik bila dilengkapi fasilitas internet) dan meja kerja konselor, lemari dan sebagainya. 
  2. Ruang administrasi/data perlu dilengkapi dengan fasilitas berupa lemari penyimpanan dokumen (buku pribadi, catatan-catatan konseling, dan lain-lain) maupun berupa softcopy, Dalam hal ini harus menjami keamanan dan kerahasiaan data yang disimpan. 
  3. Ruangan konseling individual merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk terjadinya interaksi antara konselor dan konseli. Ruangan ini dilengkapi dengan satu set meja kursi ata sofa, tempat untuk menyimpan majalah, yang dapat berfungsi sebagai biblio terapi. 
  4. Ruangan Bimbingan dan Konseling Kelompok merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk terjadinya dinamika kelompok dalam interaksi antara konselor dengan konseli dan konseli dengan konseli. Ruangan ini dilengkapi dengan perlengkapan antara lain: sejumlah kursi, karpet, tape recorder, VCD dan televisi. 
  5. Ruangan Biblio Terapi pada prinsipnya mampu menjadi tempat bagi para konseli dalam menerima berbagai informasi, baik informasi yang berkenaan dengan pribadi, sosial, akademik maupun karier di masa mendatang. Ruangan ini dilengkapi dengan perlengkapan daftar buku (katalog), rak buku, ruang baca, buku daftar pengunjung, dan jika memungkinkan disediakan internet. 
  6. Ruang relaksasi/desensitisasi/sesnsitisasi yang bersih, sehat, nyaman dan aman, yang dilengkapi dengan karpet, televisi, VCD/DVD, tempat tidur (bed rest) beserta bantalnya. 
  7. Ruang tamu hendaknya berisi kursi dan meja tamu, buku tamu, jam dinding, tulisan atau gambar yang dapat memotivasi konseli untuk berkembang. 
  8. Penataan ruang Bimbingan dan Konseling di atas dapat divisualisasikan seperti tampak dalam gambar sederhana berikut ini:



Keterangan: 

§ R. I : Ruang Data 
§ R. II : Ruang Konseling Individual 
§ R. III : Ruang Tamu 
§ R. IV : Ruang bimbingan dan konseling kelompok 
§ R. V : Ruang relaksasi 
§ R.VI : Ruang Kerja 

Sementara itu, BNSP (2006) memberikan gambaran yang berbeda tentang standar sarana yang terkait dengan ruang Bimbingan dan Konseling di sekolah, sebagai berikut : 
  1. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. 
  2. Luas minimum ruang konseling 9 m2. 
  3. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik. 
  4. Ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang lainnya.


5. Personil Pelaksana Pelayanan Bimbingan 

Personil pelaksana pelayanan bimbingan adalah segenap unsur yang terkait didalam organigram pelaksanaan bimbingan, dengan koordinator guru pembimbing atau konselor sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personil adalah senagai berikut :
a. Kepala sekolah 

Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh disekolah, tugasnya, yaitu : 
  • Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan disekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis. 
  • Menyediakan prasarana, tenaga, sarana dan bewrbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan yang efektif dan efisien. 
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbinga. 
  • Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan disekolah kepada Kanwil atau Kandep yang menjadi atasannya.

b. Wakil Kepala Sekolah

Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah termasuk pelaksanaan bimbingan.
c. Koordinator Bimbingan. 

Koordinator bimbingan bertugas mengkoordinasikan para Guru pembimbing dalam : 
  • Memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada segenap warga sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat. 
  • Menyusun Program bimbingan. 
  • Melaksanakan program bimbingan. 
  • Mengadministrasikan pelayanan bimbingan. 
  • Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian bimbingan.

d. Guru pembimbing atau konselor. 

Sebagai pelaksana utama, tenaga dan ahli, guru pembimbing atau konselor, bertugas : 
  • Memasyarakatkan pelayanan bimbingan. 
  • Merencanakan program bimbingan. 
  • Melaksanakan segenap layanan bimbingan. 
  • Menilai proses dan hasil pelayanan bimbingan dan kegiatan pendukungnya. 
  • Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian. 
  • Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakannya. 
  • Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan kepada koordinator bimbingan dan kepala sekolah.

e. Guru mata pelajaran dan pelatih

Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau pelatihan dalam pelajaran atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru dalam pelayanan bimbingan adalah : 
  •  Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa. 
  • Membantu guru pembimbing atau konselor mengindentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan. 
  • Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan kepada guru pembimbing. 
  • Menerima siswa atau alih tangan dari pembimbing atau konselor, yaitu siswa yang menurut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengayaan). 
  • Membantu mengembangkan suasan kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan. 
  • Berpartisifasi dalam kegiatan-kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus. 
  • Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayann bimbingan dan upaya tindak lanjutnya.

f. Wali kelas. 

Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan wali kelas berperan, antara lain : 

· Membantu guru pembimbing atau konselor melaksanakan tugas-tugas khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. 
  • Membantu guru mata pelajaran melaksanakan programnya dalam pelayanan -bimbingan khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. 
  • Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti atau menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan.


BAB III 

PENUTUP 

Kesimpulan 

Dalam perspektif pendidikan nasional, bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan di sekolah, yang bertujuan untuk membantu para siswa agar dapat mengembangkan dirinya secara optimal dan memperoleh kemandirian. Agar pelayanan bimbingan dan konseling dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai. Salah satu sarana penting yang dapat menunjang terhadap efektivitas dan efisiensi layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah ketersediaan ruang Bimbingan dan Konseling yang representatif, dalam arti dapat menampung segenap aktivitas pelayanan Bimbingan dan Konseling. 

Untuk dapat terselenggaranya pelayanan BK yang sebaik-baiknya, disamping memperhatikan organisasi dan personil, juga perlu adanya perlengkapan bagi terselenggaranya pelayanan bimbingan. Perlengkapan itu harus tersedia agar kegiatankegiatan pelayanan dapat terselenggara dengan baik. 

Perlengkapan tatalaksana bimbingan dan konseling yang diperlukan disekolah meliputi: 

1.Yang berhubungan dengan pengumpulan data murid. 
2.Yang berhubungan dengan peyimpanan data murid. 
3.Yang berhubungan dengan pelaksanaan bimbingan. 
4.Yang berhubungan dengan administrasi bimbingan. 
5.Yang berhubungan dengan fasilitas fisik. 

Agar pelayanan dan program dapat berjalan dengan baik, maka perlu mempersiapkan alat-alat atau perlengkapan yang berhubungan dengan pengumpulan data. Perlengkapan tersebut ialah alat-alat pengumpul data, antara lain : pedoman wawancara, pedoman observasi, angket, cheklist, sosiometri, blanko pemeriksaan kesehatan, blanko laporan studi kasus, beberapa test (kalau memungkinkan) seperti test inteligensi, test kepribadian, test hasil belajar, dan sebagainya. 

Macam-macam perlengkapan BK tersebut antara lain: 

1. Perlengkapan untuk pengumpulan data. 
2. Perlengkapan Administrasi Bimbingan. 
3. Perlengkapan Fisik. 
4. Perlengkapan penyimpulan data 

Data murid yang telah terkumpul perlu disimpan dengan baik agar mempermudah jika sewaktu-waktu diperlukan kembali. Penyimpanan data ini dapat bersifat individual dan dapat bersifat berkelompok (misalnya menurut kelas, jenis kelamin, jurusan, masalah, dsbnya).
Dan personil pelaksana pelayanan bimbingan adalah segenap unsur yang terkait didalam organigram pelaksanaan bimbingan, dengan koordinator guru pembimbing atau konselor sebagai pelaksana utamanya. 


Daftar Pustaka 
  • Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2005. Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Bandung: ABKIN 
  • BSNP dan PUSBANGKURANDIK, Balitbang Diknas. 2006. Panduan Pengembangan Diri: Pedoman untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP dan PUSBANGKURANDIK, Depsiknas.
  •  Depdiknas. 2003. Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Puskur Balitbang. 

  • Kartadinata Sunaryo, dkk. 2003. Pengembangan Perangkat Lunak Analisis Tugas Perkembangan Peserta didik dalam Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasahdrasah (Laporan Riset Unggulan Terpadu VIII). Jakarta : Kementrian Riset dan Teknologi RI, LIPI. 
  • Kartono Kartini, 1985. Bimbingan dan Dasar-Dasar Pelaksanaannya, CV. Rajawali: Jakarta. 
  • Prayitno dan Erman Amti, 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, PT. Rineka Cipta: Jakarta. 
  • Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas. 2003. Panduan Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Balitbang Depdiknas. 
  • Sukardi Ketut. 2008. Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah, PT Rineka Cipta: Jakarta. 
  • Tohirin, 2007. Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah, PT. Grapindo Persada: Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar