Program Umum BK
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
BAB I
RASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Bimbingan dan konseling merupakan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran penting terkait dengan fungsi dan tujuan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Pendidikan dapat memanfaatkan konselor sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai rangkaian upaya pemberian bantuan. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan perkembangan, membangun interaksi dinamis antara individu dengan lingkungannya, membelajarkan individu untuk mengembangkan, memperbaiki dan memperhalus perilaku.
Berkenaan dengan implementasi kurikulum 2013 terdapat tugas khusus yang menjadi bidang garapan gurubimbingan konseling atau konselor yaitu peminatan peserta didik. Bidang peminatan ini menjadi substansi pokok bidang garapan para konselor di sekolah. Meskipun demikian, pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya sekedar menangani peminatan saja tetapi pengembangan pribadi peserta didik ke arah kemandirian. Dalam kurikulum 2013 kegiatan bimbingan konseling yang lebih luas itu diisi dengan pelayanan bimbingan konseling arah peminatan yang membentuk kemandirian peserta didik sesuai bakat, minat dan potensi mereka masing-masing. Untuk itu perlu disusun panduan umum bagi terselenggaranya pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh serta panduan khusus peminatan yang lebih jelas dan terarah sehingga dapat dijadikan pedoman pada setiap satuan pendidikan.
Program bimbingan dan konseling merupakan rencana keseluruhan kegiatan yang akan dilaksanakan di sekolah dan menjadi bagian terpadu dari keseluruhan program pendidikan di sekolah yang diarahkan pada upaya memfasilitasi peserta didik untuk menerima diri sendiri dan lingkungannya secara positif dan dinamis, mampu mengambil keputusan yang bertanggungjawab, mengembangkan serta mewujudkan diri secara efektif dan produktif sesuai dengan peran yang diinginkan di masa depan.
B. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja guru BK atau Konselor.
8. Permendiknas No.27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
9. Permendikbud No.81A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum, Lampiran IV Pedoman Pembelajaran Bag VII Konsep dan Strategi Layanan BK
C. VISI DAN MISI
a. Visi
1) Visi Sekolah
Menjadi sekolah unggulan yang mampu menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan dan berketerampilan serta ramah lingkungan sehingga mampu bersaing di masyarakat nasional maupun internasional.
2) Visi Bimbingan Konseling
Visi bimbingan dan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
b. Misi
1) Misi Sekolah
a) Memfasilitasi siswa untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan sehingga siap menempuh studi lanjut dan atau memasuki dunia kerja / bermasyarakat.
b) Mendayagunakan laboratorium, perpustakaan, Teknologi Informatika Komputer, sarana pendidikan, serta memperluas jaringan, dan kerjasama dengan dunia usaha, industri, masyarakat untuk memperoleh ilmu pengetahuan dan kecakapan hidup.
c) Melaksanakan pembelajaran dengan pengantar bahasa nasional dan atau bahasa asing.
d) Meningkatkan dan memelihara pengamalan terhadap ajaran agama yang dianut, dengan sikap toleran, berbudaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dan nurani dalam bertindak.
e) Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, hijau dan indah.
f) Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam pelestarian lingkungan.
g) Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam penyelamatan kerusakan lingkungan.
h) Melibatkan seluruh warga sekolah, komite dan komponen lain yang terkait dalam penyelamatan pencemaran lingkungan.
2) Misi Bimbingan Konseling
a) Misi pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku afektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
b) Misi pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
c) Misi pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
D. TUJUAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Adapun tujuan pemberian layanan bimbingan dan konseling ialah agar siswa dapat :
- merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupannya di masa yang akan datang.
- mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
- menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM BIMBINGAN KONSELING
A. TUGAS PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK
Arah pelayanan bimbingan konseling dalam mencapai visi dan misi di atas didasarkan pada pemenuhan tugas-tugas perkembangan peserta didik SMK, yaitu:
a. Mencapai kematangan dalam beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan YME
b. Mencapai kematangan dalam hubungan teman sebaya, serta kematangan dalam peranannya sebagai pria atau wanita
c. Mencapai kematangan pertumbuhan fisik yang sehat
d. Mengembangkan penguasaan ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan program kurikulum dan persiapan karir atau melanjutkan pendidikan tinggi, serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas
e. Mencapai kematangan dalam pilihan karir
f. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial, intelektual dan ekonomi
g. Mencapai kematangan gambaran dan sikap tentang kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
h. Mengembangkan kemampuan komunikasi sosial dan intelektual serta apresiasi seni
i. Mencapai kematangan dalam sistem etika dan nilai
B. BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir
C. KEGIATAN LAYANAN DAN KEGIATAN PENDUKUNG BIMBINGAN DAN KONSELING
1. Kegiatan Layanan
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan dan/ atau lintas minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan/ atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
j. Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan karakter cerdas yang terpuji.
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
0 komentar:
Posting Komentar