JASA ADMINISTRASI BP BK MURAH HUBUNGI KAMI DI 081222940294 DETAIL HARGA KLIK DISINI

Pelaksanaan Bimbingan Konseling

Pelaksanaan Bimbingan Konseling






Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini


Atau Cek FB Kami KLIK DISIN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.     Latar Belakang
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di lain pihak disebutkan bahwa seluruh warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan baik tanpa ada kecuali. Oleh karena itu, pendidikan harusnya dapat memberikan sumbangan berarti dalam mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam pasal tersebut. Di dalam undang-undang organik yang menegaskan cita-cita pendidikan seperti dikehendaki Undang-Undang Dasar 1945, yaitu UU No 20 Tahun 2003, bahwa :
            Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya di dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Ssitem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa konselor termasuk dalam kategori pendidik.
            Untuk mencapai tujuan pendidikan itu, murid harus dapat berkembang secara optimal berkemampuan untuk berkreasi, mandiri, beertanggung jawab dan dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Pendidikan harus membantu, bukan hanya berfokus pada pengembangan inteleknya saja, tetapi juga berkemampuan untuk mengatasi masalah dirinya sendiri dan masalah yang dialaminya dalam interaksi dengan lingkungan. Jika itu tercapai, maka murid nantinya akan mendapatkan kehidupan yang baik hingga dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai warga negara.
            Manusia diilahirkan dengan berbagai macam potensi yang dapat dikembangkan untuk mencapai kebahagiaan dalam hidupnya. Potensi-potensi itu tidak mempunyai arti apa-apa bila tidak dikembangkan dengan baik. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua individu memahami potensinya, apalagi pemahaman tentang cara mengembangkannya. Di dalam perjalanan hidupnya individu juga sering menemui berbagai macam masalah. Kelihatannya tidak semua individu mampu mengatasi permasalahannya. Agar mereka dapat memahami potensi-potensi yang dimiliki, mengembangkannya secara optimal,serta menghadapi masalah yang dihadapi diperlukan bantuan atau bimbingan dari orang lain sehingga mereka dapat berbuat dengan tepat sesuai dengan potensi atu keadaan yang ada pada dirinya.
            Sekolah tidak hanya berfungsi memberikan pengetahuan dalam kegiatan belajar-mengajar di kelas, tetapi juga dapat mengembangkankeseluruhan pribadi anak. Oleh karena itu, guru harus mengetahui lebih dari sekedar masalah bagaimana mengajar yang efektif. Ia harus dapat membantu murid dalam mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan lingkungannya,  sepanjang itu memungkinkan secara profesional. Calon guru harus diberi wawasan dan pemahaman tentang bimbingan dan konseling.
Berkenaan dengan pernyataan diatas, timbul pertanyaan : “mengapa pelayanan bimbingan dan konseling diperlukan dalam proses pendidikan disekolah ?”
            Layanan bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap perkembangan peserta didik, tidak hanya peserta didik yang bermasalah tetapi juga seluruh peserta didik.
            Oleh karena itu, peran guru dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat penting untuk berjalannya program-program BK. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disekolah berperan penting dalam perkembangan murid-murid baik dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi murid itu sendiri maupun konsultasi tentang berbagai pilihan yang akan di ambil. Maka, dengan adanya makalah ini kita akan mengetahui bagaimana pelaksanaan pelayanan bimbingan konseling disekolah.


1.2.     Rumusan Masalah
Atas dasar latar belakang diatas dapat ditarik suatu masalah yaitu “Bagaimana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah ?”

1.3.    Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah dan untuk memenuhi tugas yang diberikan.

1.4.     Manfaat Penulisan
Setelah mengobservasi dan mempelajari serta memahami tentang bimbingan dan konseling di sekolah, mahasiswa diharapkan dapat memahami hakikat layanan bimbingan dan konseling di sekolah, memahami prinsip-prinsip layanan bimbingan dan konseling disekolah, memahami tugas dan peran serta guru dalam pemberian layanan bimbingan kepada siswa.





BAB II
LANDASAN TEORI
  2.1.      Konsep, Tujuan dan Fungsi Bimbingan Konseling
2.1.1. Konsep Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering di rangkaikan bagaikan kata majemuk. Beberapa ahli menyatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung hati dari kegiatan bimbingan . Ada pula yang menyatakan bahwa konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan.
A.   Pengertian Bimbingan
Guidance is the help given by one person to another in making choice and adjustments and in solving problems.[1] Dalam pengertian tersebut terkandung maksud bahwa tugas pembimbing hanyalah membantu agar individu yang di bombing mampu membantu dirinya sendiri, sedang keputusan terakhir tergantung kepada individu yang dibimbing ( klien ).
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang di lakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga iya sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.[2]
Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.[3]
Makna bimbingan bisa diketahui melalui akronim kata bimbingan sebagai berikut :
B         (bantuan)
I           (individu)
M         (mandiri)
B         (bahan)
I           (interaksi)
N         (nasehat)
G         (gagasan)
A         (asuhan)
N         (norma)
Jadi bimbingan bisa berarti bantuan yang diberikan oleh pembimbing kepada individu agar individu yang di bimbing mencapai kemandirian dengan mempergunakan berbagai bahan, ,melalui interaksi, dan pemberian nasihat serta gagasan dalam suasana asuhan dan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
B.   Pengertian Konseling
Istilah konseling (counseling) diartikan sebagai penyuluhan, istilah penyuluhan dalam kegiatan bimbingan menurut beberapa ahli kurang tepat. Menurut mereka yang lebih tepat adalah konseling karena kegiatan konseling ini sifatnya lebih khusus, tidak sama dengan kegiatan-kegiatan penyuluhan lain seperti penyuluhan dalam bidang pertanian dan penyuluhan dalam keluarga berencana.
Konseling adalah suatu pertalian timbal balik anatara dua orang individu di mana yang seorang (konselor) membantu yang lain (konseli) supaya dia dapat lebih baik memahami dirinya dalam hubungannya dengan masalah hidup yang dihadapinya pada waktu itu dan pada waktu yang akan datang.[4]
Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesajahteraan hidupnya.[5]
Konseling merupakan proses hubungan antarpribadi dimana orang yang satu membantu yang lainnya untuk meningkatkan pemahaman dan kecakapan menemukan masalahnya. Dalam pengertian ini jelas menunjukkan bahwa konseling merupakan situasi pertemuan dan hubungan antarpribadi ( konselor  dan konseli atau klien ) di mana konselor menbantu konseli agar memperoleh pemahaman dan kecakapan menemukan masalah yang dihadapinya.[6]
Sebagaimana makna bimbingan, makna konseling juga bisa dimaknai dan akronim kata konseling sebagai berikut :
K ( kontak)
O ( orang )
N ( menangani )
S ( masalah )
E ( expert atau ahli )
L ( laras )
I  ( integrasi )
N ( norma )
G ( guna )
Jadi konseling  bisa berarti : kontak atau hubungan timbal balik antara dua orang ( konselor dan klien ) untuk menangani masalah klien, yang didukung oleh keahlian dan dalam suasana yang laras dan integrasi, berdasarkan norma-norma yang berlaku untuk tujuan yang berguna bagi klien.
Berdasarkan makna bimbingan dan konseling di atas,secara terintegrasi dapat di rumuskan makna bimbingan dan konseling sebagai berikut:
Bimbingan dan konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang di berikan oleh pembimbing (konselor) kepada indipidu ( konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara kedua nya, agar konseling memiliki kemampuan melihat dan menemukan masalah nya serta mampu memecahkan masalah nya sendiri.

2.1.2. Tujuan Bimbingan dan Konseling
            A. Tujuan Umum Program Bimbingan dan Konseling
·         Agar para siswa dapat mengembangkan pengertian dan pemahaman diri nya untuk mencapai kemajuan di sekolah .
·         Agar para siswa dapat mengembangkan pengetahuan tentang dunia kerja, kesempatan kerja, serta rasa tanggung jawab dalam meraih peluang dan memilih suatu kesempatn kerja tertentu, sesuai dengan tingkat pendidika dan keterampilan yang di persyaratkan.
·         Agar siswa dapat mengembangkan kemampuan untuk memilih, dan mengetahu tentang dirinya dengan informasi dan kesempatan yang ada secara tepat dan bertanggung jawab.
·         Agar siswa dapat mewujudkan penghargaan terhadap kepentingan dan harga diri orang lain.
B.   Tujuan Khusus Program Bimbingan dan Konseling
·         Agar para siswa memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitan dalam memahami dirinya sendiri.
·         Agar para siswa memiliki kemampuan untuk mengatasi kesulitan dalam memahami lingkungannya, termasuk lingkungan sekolah, keluarga dan kehidupan masyarakat yang lebih luas.
·         Agar para sisiwa memiliki kemampuan dalam mengatasi kesulitan dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang dihadapinya baik itu menyangkut masalah pribadi, belajar, social dan karier.
·         Agar para siswa memiliki kemampuan untuk mengatasi dan menyalurkan potensi-potensi yang dimilikinya dalam bidang pendidikan dan dalam lapangan kerja secara tepat.
2.1.3. Fungsi Bimbingan dan Konseling
A.   Fungsi Pencegahan
Melalui fungsi ini pelayanan bimbingan dan konseling dimaksudkan untuk mencegah timbulnya masalah pada diri siswa sehingga mereka terhindar dari berbagai masalah yang dapat menghambat perkembangan nya. Fungsi ini dapat di wujud kan oleh pembimbing atau konseler dengan merumuskan program bimbingan yang sistematis sehingga hal-hal yang dapat menghambat perkembangan siswa seperti kesulitan belajar kekurangan informasi masalah social dan lain sebagai nya dapat dihindari.
B.   Fungsi Pemahaman
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang diri klien atau siswa beserta permasalahn nya dan juga lingkungan  klien itu sendiri dan oleh pihak-pihak yang membantu nya (pembimbing).
C.   Fungsi Pengentasan
Siswa yang mengalami masalah dianggap berada dalam suatu kondisi atau keadaan yang tidak mengenakkan sehingga perlu di angkat atau di keluarkan dari kondisi atau keadaan tersebut. Masalah yang dialami siswa juga merupakan suatu keadaan yang tidak di sukainya. Oleh sebab itu, iya harus dientas atau diangkat dari keadaan yang tidak di sukainya. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan melalui pelayanan bimbingan dan konseling pada hakikat nya merupakan upaya pengentasan.
D.   Fungsi Pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan berarti memelihara segala sesuatu yang baik (positif) yang ada pada diri individu (siswa), baik hal itu merupakan pembawaan maupun hasil-hasil perkembangan yang telah di capai selama ini. Bahkan lingkungan yang baik pun baik lingkungan fisik, social,dan budaya, perlu di pelihara dan sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk kepentingan individu (siswa).[7]
Implementasi fungsi ini dalam bimbingan dan konseling dapat dilakukan melalui berbagai pengaturan, kegiatan, dan program. Misalnya penjuurusan dan penemoatan siswa dalam program-program akademik tertentu dan kegiatan kurikuler serta extrakurikuler di sesuaikan dengan kemampuan, bakat dan minat siswa.
E.   Fungsi Penyaluran
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling berupaya mengenali masing-masing siswa secara perorangan selanjutnya memberikan bantuan menyalurkan kearah kegiatan atau program yang dapat menunjang tercapainya perkembangan yang optimal.
Bentuk kegiatan bimbingan dan konseling berkaitan dengan fungsi ini adalah :
(1)  Pemilihan sekolah lanjutan (2) Memperoleh penjurusan yang tepat (3) Penyusunan program belajar (4) Pengembangan bakat dan minat (5) Perencenaan karier.
F.    Fungsi Penyesuaian
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling membantu terciptanya penyesuaian antara siswa dengan lingkungan.
Guna mewujudkan fungsi ini,perlu di susun program bimbingan dan konseling untuk membantu para siswa untuk menyesuaikan diri secara baik di lingkungan sekolah.
G.   Fungsi Pengembangan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada para siswa untuk membantu para siswa untuk mengembangkan keseluruhan potensinya secara lebih terarah.
Dalam fungsi ini, hal-hal yang sudah baik (positif) pada diri siswa di jaga agar tetap baik, dimantapkan dan dikembangkan. Misalnya sikap dan kebiasaan baik yang telah terbina dalam bertundak dan bertingkah laku sehari-hari tetap dipelihara dan terus diupayakan untuk dikembangkan.
H.   Fungsi Perbaikan
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling diberikan kepada siswa untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi siswa.
Berbeda dengan fungsi pencegahan, dalam fungsi ini siswa yang memiliki masalah yang mendapat prioritas untuk diberikan bantuan, sehingga diharapkan masalah yang dialami siswa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
I.      Fungsi Advokasi
Melalui fungsi ini, pelayanan bimbingan dan konseling membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.

  2.2.      Bimbingan Konseling di Sekolah di Tinjau dari Orientasi, Prinsip, Azas dan Kode Etik Bimbingan dan Konseling
2.2.1. Orientasi Layanan Bimbingan dan Konseling
A. Orientasi Individual
Perbedaan latarbelakang kehidupan individu dapat mempengaruhi dalam cara bepfikir, cara berperasaan, dan cara menganalisis masalah. Dalam layanan bimbingan dan konseling hal ini harus menjadi perhatian yang besar
B.   Orientasi Perkembangan
Pencapaian dan perwujudan tugas-tugas perkembangan setiap tahap atau priode meupakan salah satu tolak ukur dalam mendeteksi masalah-masalah yang di hadapi siswa. Penyimpangan tingkah laku dan pola pikir dapat di ketahui dari pencapaian tugas-tugas perkembangan nya.
C.   Orientasi masalah
Layanan bimbingan dan konseling harus bertolak dari masalah yang sedang di hadapi oleh siswa. Konseler hendak nya tidak terperangkap dalam masalah-masalah lain yang tidak di keluhkan oleh siswa atau klien. Konselor harus selalu sadar akan arah sasaran yang akan di tuju untuk memecahkan masalah siswa/klien.

2.2.2. Prinsip-Prinsip Bimbingan dan Konseling
Prinsip-prinsip yang di maksud ialah landasan teoritis yang mendasari pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling, agar layanan tersebut dapat lebih terarah dan berlangsung dengan baik.

1.    Prinsip-Prinsip Umum
Dalam prinsip umum ini dikemukakan beberapa acuan umum yang mendasari semua kegiatan bimbingan dan konseling antara lain :
a)    Karena bimbingan itu berhubungan dengan sikap dan tingkah laku individu, perlu di ingat bahwa sikap dan tingkah laku individu itu terbentuk dari segala aspek kepribadian yang unik dan ruwet, sikap dan tingkah laku tersebut di pengaruhi oleh pengalaman-pengalamannya. Oleh karena tu, Dalam pemberian layanan perlu dikajikehidupan masa lalu klien, yang diperkirakan mempengaruhi timbulnya masalah tersebut.
b)    Perlu dikenal dan dipahami karakteristik individu yang dibimbing.
c)    Bimbingan di arahkan kepada bantuan yang di berikan supaya individu yang bersangkutan mampu membantu atau menolong dirinya sendiri dalam menghadapi kesulitan-kesuliatannya.
d)    Program bimbingan harus sesuai dengan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan.
e)    Pelaksanaan program bimbingan harus dipimpin oleh seorang petugas yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan sanggup bekerja sama dengan para pembantunya serta dapat dan bersedia mempergunakan sumber-sumber yang berguna di luar sekolah.
f)     Terhadap program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian secara teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang diperoleh serta penyesuaian antara pelakanaan dan rencana yang dirumuskan terdahulu.
2.    Prinsip-Prinsip yang Berhubungan dengan Individu yang Dibimbing
a)    Layanan bimbingan harus diberikan kepada semua siswa. Maksudnya pembimbing dalam memberikan layanan tidak tertuju kepada siswa tertentu saja, tetepi semua siswa perlu mendapatkan bimbingan, baik yang mempunyai masalah ataupun belum. Bagi siswa yang belum bermasalah, mereka perlu memperoleh bimbingan yang bersifat pencegahan ( preventive), apakah dalam bentuk pemberian informasi pendidikan, jabatan, dan/atau informasi cara belajar yang baik.
b)    Harus ada kriteria yang mengatur prioritas layanan kepada siswa tertentu. Kriteria itu misalnya berupa hasil belajar yang mereka peroleh.
c)    Program bimbingan harus berpusat pada siswa.
d)    Layanan bimbingan harus dapat memnuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secara serba ragam dan serba luas.
e)    Keputusan terakhir dalam proses bimbingan yang ditentukan oleh individu yang dibimbing.
f)     Individu yang mendapat bimbingan harus berangsur-angsur dapat membimbing dirinya sendiri.
3.    Prinsip-prinsip Khusus yang Berhubungan dengan Individu yang Memberikan Bimbingan (Konselor)
a)    Konselor dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
b)    Konselor harus mendapat kesempatan untuk menegmbangkan dirinya serta keahliannya melalui berbagai latihan penalaran.
c)    Konselor hendaknya selalu mempergunakan informasi yang tersedia mengenai individu yang dibimbing beserta lingkungannya, sebagai bahan untuk membantu individu yang bersangkutan ke arah penyesuaian diri yang lebih baik.
d)    Konselor harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu yang dibimbingnya.
e)    Konselor hendak menggunakan berbagai metode dan teknik yang tepat dalam melakukan tugasnya.
f)     Konselor hendaknya memperhatikan dan mempergunakan hasil penelitian dalam bidang : minat, kemampuan dan hasil belajar individu untuk kepentingan perkembangan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
4.    Prinsip –Prinsip Khusus yang Berhubungan dengan organisasi dan Administrasi Bimbingan
a)    Bimbingan harus dilaksanakan berkesinambungan.
b)    Dalam pelaksnaan bimbingan harus tersedia kartu pribadi (cumulatif record) bagi setiap individu (siswa). Hal ini sangat diperlukan untuk mencatat data pribadi individu secara sistematik yang dapat digunakan untuk membantu kemajuan individu yang bersangkutan.
c)    Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
d)    Pembagian waktu harus di atur untuk setiap petugas secara baik.
e)    Bimbingan  harus dilaksanakan dalam situasi individual dan dalam situasi kelompok, sesuai dengan masalah dan metode yang digunakan dalam memecahkan masalah itu.
f)     Sekolah harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga diluar sekolah yang menyelenggarakan layanan yang berhubungan dengan bimbingan dan penyuluhan pada umumnya.
g)    Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan bimbingan.


2.2.3. Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
                   Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan dalam kegiatan/layanan bimbingan dan konseling ada beberapa asas[8] yang perlu diperhatikan, yaitu :
1.    Asas kerahasiaan
Sebagian keberhasilan layanan bimbingan banyak ditentukan oleh asas ini, sebab klien akan mau membukakan keadaan dirinya sampai dengan masalah-masalah yang sangat pribadi, apabila ia yakin bahwa konselor dapat menyimpan rahasianya. Dengan adanya keterbukaan dari klien akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi konselor menemukan  yang  penyebab timbulnya masalah, yang selanjutnya dapat mempermudah pula mencari atau mendapatkan jalan pemecahan masalah yang dihadapi oleh klien tersebut.
2.    Asas keterbukaan
Konselor harus berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan dalam membahas masalah yang dialami klien. Klien terbuka menyampaikan .perasaan, pikiran dan keinginannya yang diperkirakan sebagai sumber timbulnya permasalahan. Nemun demikian, suasana keterbukaan ini sulit terwujud bilamana asas kerahasiaan tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
3.    Asas kesukarelaan
Konselor harus mampu mencerminkan asas ini dalam menerima kehadiran klien. Bilamana konselor tidak siap menerima kehadiran klien karena satu hal dan lain hal, seperti tidak cukupnya waktu untuk berkonsultasi yang disebabkan ada acara lain; badan atau perasaan tidak enak ; sedang punya masalah yang agak serius, dan sebagainya. Sebaliknya bila klien tidak mau dengan sukarela mengemukakan permasalahannya, maka konsultasi itu tidak mungkin berlangsung secara efektif.
4.    Asas keyakinan
Pemecahan masalah dalam kegiatan konseling seharusnya berfokus pada masalah-masalah yang dialami oleh klien pada saat ini. Apa yang dirasakan dan dipikirkan pada saat konsultasi, itulah yang menjadi pusat perhatian dalam mencarikan pemecahannya. Konselor jangan terperangkap dalam pembicaraan tentang masalah-masalah yang tidak lagi menjadi persoalan bagi klien.
5.    Asas kegiatan
Usaha layanan bimbingan dan konseling akan dapat berlangsung baik, jika klien mau melaksanakan sendiri kegiatan yang telah dibahas dalam layanan ini. Oleh karena itu, konselor hendaknya mampu memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang telah disampaikannya. Keberhasilan layanan bimbingan dan konseling tidaklah terwujud dengan sendirinya, tetapi harus diusahakan oleh klien itu sendiri.
6.    Asas kedinamisan
Arah layanan bimbingan dan konseling yaitu terwujudnya perubahan dalam diri klien, yaitun perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik, sesuai dengan sifat keunikan manusia maka konselor harus memberikan layanan seirama dengan perubahan-perubahan yang ada pada diri klien.
7.    Asas keterpaduan
Dalam pemberian layanan pada klien, hendaknya selalu diperhatikan aspek-aspek kpribadian klien yang diarahkan untuk mencapai keharmonisan atau keterpaduan. Di samping keterpaduan layanan yang diberikan, konselor juga harus memperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai terjadi timbulnya ketidakserasian atau pertentangan dengan aspek lainnya.
8.    Asas  kenormatifan
Maksud dari asas ini ialah usaha layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan itu hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi penolakan dari individu yang dibimbing. Baik penolakan dalam prosesnya maupun saran-saran atau keputusan yang dibahas dalam konseling.
9.    Asas keahlian
Layanan bimbingan dan konseling adalah profesional, oleh karena itu tidak mungkin dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak dididik dan dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Layanan konseling menuntut suatu keterampilan khusus. Konselor harus benar-benar terlatih untuk itu, sehingga layanan tersebut benar-benar professional.
10. Asas alih tangan 
Asas ini mewujudkan untuk menghindari terjadinya pemberian layanan yang tidak tepat. Konselor bukanlah tenaga yang serba bisa dan serba tahu, sehingga dalam pemberian layanan ini perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannya.
11. Asas tut wuri handayani
Diluar layanan pun  hendaknya makna bimbingan dan konseling tetap dapat dirasakan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis  anatara konselor dan kliennya. Klien hendaknya merasa terbantu dan merasa aman atas pemberian layanan itu. Dalam pemecahan masalah, konselor jangan dijadikan alat oleh klien tetapi klien sendirilah yang harus membuat keputusan. Konselor sewaktu-waktu siap membantunya bila dalam pelaksanaannya, klien mengalami masalah atau benturan benturan lagi.
2.2.4. Kode Etik Bimbingan dan Konseling
            Kode etik jabatan ialah pola ketentuan/aturan/tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi.[9]
Pada makalah ini dikemukakan rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumuskan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia[10], yaitu :
a)    Pembimbing/konselor menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan klien.
b)    Pembimbing/konselor menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi.
c)    Pembimbing/konselor tidak membedakan klien atas dasar suku bangsa, warna kulit, kepercayaan atau status social ekonominya.
d)    Pembimbing/konselor berusaha mengerti kekurangan-kekurangannya yang dapat mengakibatkan rendahnya mutu layanan yang akan diberikan serta merugikan klien.
e)    Pembimbing/konselor mempunyai serta memperlihatkan sifat rendah hati, sederhana, sabar, tertib dan percaya pada paham hidup sehat.
f)     Pembimbing/konselor terbuka terhadap saran atau pandangan yang diberikan padanya.
g)    Pembimbing/konselor memiliki sifat tanggung jawab baik terhadap lembaga dan orang yang dilayani maupun terhadap profesinya.
h)   Pembimbing/konselor mengusahakn mutu kerjanya setinggi mungkin.
i)     Pembimbing/konselor menguasai pengetahuan dasar tentang hakikat dan tingkah laku orang serta tentant teknik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.
j)      Seluruh catatan tentang diri klien merupakan rahasia dan pembimbing menjaga kerahasiaan ini.
k)    Tes hanya boleh diberikan oleh petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.
l)     Testing psikologi baru boleh diberikan dalam penanganan kasus dan keperluan lain, seperti taraf intelegensi, minat, bakat dan kecendurangan dalam pribadi seseorang.
m)  Data hasil tes harus di gabungkan dengan informasi lain yang diperoleh dari sumber lain.
n)   Pembimbing/konselor  memberi penjelasan yang tepat pada klien mengenai alasan yang digunakannya tes psikologi.
o)    Hasil tes harus diberikan pada klien dengan disertai alasan-alasan tentang kegiatannya dan hasil tersebut dapat diberitahukan pada pihak lain, sejauh pihak yang diberitahu ada hubungannya dengan usaha bantuan serta tidak merugikan klien.

  2.3.      Organisasi Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah
Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan tanggung jawan kepala sekolah.  Kepala sekolah berperan langsung sebagai coordinator bimbingan dan berwenang untuk menentukan kebijaksanaan bimbingan sedangkan guru BK merupakan pembantu kepala sekolah yang bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Adapun pola organisasinya adalah sebagai berikut :
Siswa

Bagan Pola Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah[11]
Keterangan Bagan :
Kepala Sekolah       = adalah penanggung jawab pelaksanaan bimbingan dan konseling di                     sekolah.
BP3                       = Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan adalah organisasi orangtua siswa yang berkewajiban membantu penyelnggaraan pendidikan termasuk bimbingan dan konseling.
Staf BP                      = adalah pelaksana utama yang mengkoordinir kegiatan BK.
Staf guru                   = adalah guru mata pelajaran yang melaksanakan pengajaran serta member informasi tentang bimbingan dan konseling.
Tata Usaha               = adalah pembantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan administrasi, ketatausahaan dan pelaksanaan BK.
Wali kelas                  = adalah guru yang diberi tugas khusus disamping mengajar untuk mengelola satu kelas dan bertanggung jawab membantu kegiatan BK.
Siswa                         = adalah peserta didik yang berhak menerima pengajaran dan pelayanan bimbingan dan konseling.

  2.4.      Peranan Guru dan Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah
Peranan guru dalam pelaksanaan bimbingan disekolah dapat dibedakanmenjadi dua : (1) tugas dalam layanan bimbingan dalam kelas dan (2) di luar kelas.
1)    Tugas Guru dal Layanan Bimbingan dalam Kelas
Tugas ini dapat memotivasi guru untuk berperan secara aktif dalam kegiatan bimbingan dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu. Fungsi bimbingan dalam proses belajar mengajar itu merupakan salah satu kompetensi guru yang terpadu dalam keseluruhan pribadinya.[12] Perwujudan kompetensi ini tampak dalam kemampuannya untuk menyesuaikan diri dengan karakteristik siswa dan suasana belajarnya. Oleh karena itu, guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belajar mengajar. Beberapa hal yang harus diperhatikan guru dalam belajar mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai guru dan pembimbing, yaitu :
a)    Perlakuan terhadap siswa didasarkan atas keyakinan bahwa siswa memiliki potensi untuk berkembang dan maju serta mampu mengarahkan dirinya senidri untuk mandiri.
b)    Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa.
c)    Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati dan menyenangkan.
d)    Memahami siswa secara empati.
e)    Penampilan diri secara asli, tidak berpura-pura.
f)     Menerima siswa secara apa adanya.
g)    Peka terhadap perasaan yang dinyatakan siswa dan membantu siswa menyadari perasaannya itu.
h)   Kesadaran bahwa tujuan mengajar bukan terbatas pada pengajaran, melainkan menyangkut siswa dalam mengembangkan diri menjadi lebih dewasa.
i)     Penyesuaian diri terhadap keadaan yang khusus.

2)    Tugas guru dalam bimbingan tidak terbatas dalam kelas saja, tetapi juga kegiatan-kegiatan bimbingan di luar kelas. Tugas-tugas bimbingan itu antara lain :
a)     Memberikan pengajaran perbaikan (remedial teaching)
b)     Memberikan pengayaan dan pengembangan bakat siswa.
c)     Melakukan kunjungan rumah.
d)     Menyelenggarakan kelompok belajar.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1.  Rancangan Penelitian
Rancangan penilitian berupa observasi dan wawancara.

3.2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dengan hasil observasi dan wawancara serta menggunakan instrumen pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.

3.3. Waktu dan Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan selama 1 hari, pada tanggal 5 Maret 2015 dan berlokasi di SMPN 10 Banjarmasin.





BAB IV
PELAKSANAAN
4.1. Hasil Wawancara

Instrumen Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
      I.        Gambaran mengenai Konsep, Tujuan dan Fungsi Bimbingan Konseling di Sekolah.
Tanggapan :
Bimbingan konseling bertujuan untuk melayani siswa baik individu atau kelompok, memecahkan masalah, bisa juga mengobati dengan konseling sesuai dengan masalah yang dihadapi siswa.
Fungsi seperti pencegahan, pemahaman, pemeliharaan, penyaluran, penyesuaian, pengembangan, perbaikan dan advokasi ini sudah terjalankan, meskipun tetap harus disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak. Yang pada dasarnya setiap permasalahan anak itu berbeda-beda.

    II.        Gambaran tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah ditinjau dari Orientasi, Prinsip, Asas dan Kode Etik Bimbingan dan Konseling.
Tanggapan :
Pada dasarnya bimbingan dan konseling di sekolah SMPN 10 menjalankan prinsip, asas dan kode etik bimbingan dan konseling, semuanya dilaksanakan dengan berlandaskan asas dan kode etik yang ada.
Seperti bimbingan kelompok, individu menggunakan prinsip yang ada, meskipun kajian teori itu tidak semua dapat diterapkan di lapangan.

   III.        Organisasi Pelayanan BK di sekolah.
Tanggapan :
Kepala sekolah menjadi penanggung jawab pertama dalam struktur organisasi pelayanan BK di sekolah. Peran wali kelas sangat penting untuk mengawasi muridnya yang ada di dalam kelas. Murid pada awalnya ditangani oleh wali kelas, setelah itu guru BK, serta peran orangtua murid yang bermasalah juga ikut andil didalamnya. Pada intinya, struktur organisasi berpusat pada siswa dan masalahnya.

  IV.        Peran guru dan Layanan BK di sekolah.
Tanggapan :
Peran guru (wali kelas) untuk mengawasi siswa-siswa yang ada di kelasnya yang terlihat bermasalah, setelah itu wali kelas bekerjasama dengan guru BK untuk mengatasi masalah siswa tersebut. Jadi, peran wali kelas adalah yang pertama, setelah itu baru guru BK.
Program layanan bimbingan dan konseling setiap tahunnya dijalankan.
Jika ada murid yang datang ke ruangan BK, guru BK pertama-tama  menanyakan masalahnya, setelah itu di observasi masalah tersebut baru kemudian ditangani. Sudah baik atau tidak, jika belum ada perubahan dan berulang-ulang di panggil orangtuanya. Kalaupun masih saja, digunakan perjanjian. Dan kalau masalahnya berat, bisa di alih tangankan kepada kepala sekolah, namun sampai saat ini belum ada yang sampai di tangani oleh kepala sekolah. Sampai saat ini, masalah paling berat hanya sampai kepada panggilan orangtua si murid yang bermasalah.
Kalaupun tidak ada murid yang datang ke ruangan BK, guru tetap melakukan penjemputan ke kelas-kelas 4 kali dalam seminggu. Di sinilah peran wali kelas terlihat, dimana saat guru BK memeriksa kelas yang terindikasi mempunyai murid yang bermasalah, wali kelas dapat membantu guru BK tersebut.
Guru BK menangani semua murid, bukan hanya murid yang bermasalah. Karena sesuai dengan fungsinya, BK bukan hanya berfungsi untuk mengastasi masalah, tetapi juga sebagai pencegahan.
Untuk anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) diterima sama dengan anak lainnya. Intensitas nya mungkin lebih sering anak-anak berkebutuhan khusus yang datang ke ruangan BK. Seharusnya ada pendampingan dalam menangani ABK, namun belum ada biaya tersendiri untuk GPK. Untuk sementara ini, masih di tangani wali kelas dan BK, Cuma berbeda penanganannya dengan anak pada umumnya.
Kendala-kendala yang dihadapi biasanya di bicarakan oleh guru-guru BK dulu, baru bekerjasama dengan kepala sekolah.


0 komentar:

Posting Komentar