Apa Itu Pengertian Dari BPKB
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor, Adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan
Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB
berfubngsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan
dengan pendaftaran BPKB, diebrikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan certificate
of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga
dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam
berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Dilihat Secara Teknis
Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN
ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17×12 cm,
dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta
dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar
keabu-abuan. Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda
air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre),
dan benang pengaman hologram.
Isi BPKB meliputi: identifikasi kendaraan
bermotor, keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan mengenai
perubahan pemilik kendaraan bermotor, catatan tentang pelunasan
pajak/BBN, catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, serta keterangan.
Sedangkan Komponen BPKB meliputi: Blanko
BPKB, Formulir Permohonan, Kartu Induk BPKB, Kartu Induk BPKB, Buku
Register, Formulir Tanda Periksa, Formulir Permohonan Mutasi, serta
Brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi
kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan,
nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal-usul kendaraan seperti negara
pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama
pembeli atau pemilik. BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila
kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan
tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya. (artikel di ambil
dari wikipedia)
0 komentar:
Posting Komentar