Kegunaan Faktur BPKB
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Faktur adalah bukti pembelian berupa secarik kertas tipis berisi
keterangan seperti no mesin, no rangka, invoerpas no, harga pabrik yg
dijual ke dealer, nama pembeli dsb, yang diterbitkan dealer pada saat
penjualan kendaraan.
Biasanya faktur dibuat 4 rangkap – samsat 2 lembar, dealer selembar, dan pembeli selembar (rangkap ke 4). Tiap lembaran tersebut tidak bisa ditukar-tukar karena dibawah kertas faktur tertulis dengan jelas siapa pemegang faktur tersebut. Untuk pembeli, maka yang tertulis dsana adalah “Untuk Pembeli”. Kertas bukti pembelian kendaran ini dapat digunakan untuk penerbitan bpkb.
Biasanya faktur ini dilekatkan pada bpkb pada saat pembelian pertama dari dealer, namun banyak juga yang tidak menyertakan faktur terutama pada penjualan kendaraan second atau bekas. Namun ini sebenarnya bukanlah masalah yg besar karena jika kendaraan hendak dijual lagi kepada orang lain sebenarnya faktur sudah tidak diperlukan lagi karena untuk proses balik nama bpkb keterangan mengenai faktur itu sendiri biasanya sudah dicantumkan pada bpkb sebagai dasar dari keberadaan kendaraan tersebut.
Faktur dapat digunakan sebagai bukti bahwa mobil tersebut sudah bayar pajak (bea masuk) saja. Di kepolisian, faktur akan menjadi dasar penulisan bpkb, dan keterangannya bisa anda lihat di lembar kedua pada bpkb. Di dealer, faktur merupakan bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan).
Sebagai ‘surat lahir kendaraan’ banyak yang berpendapat bahwa jika faktur hilang, maka nilai kendaraan tersebut akan turun dibandingkan dengan kendaraan yang berfaktur. Pengurusan penggantian fakturpun sangat merepotkan, sudah gitu faktur asli yg seperti semula pun belum tentu diperoleh, hanya copy faktur yg dilegalisir oleh Kepolisian.
Faktur juga digunakan sewaktu anda memindahkan alamat di bpkb ke Polda yg berbeda (mutasi luar daerah). Mengingat banyaknya pemalsuan bpkb dan stnk, faktur bisa sangat berguna karena datanya juga terdapat di Samsat dan penjual/ATPM.
Biasanya faktur dibuat 4 rangkap – samsat 2 lembar, dealer selembar, dan pembeli selembar (rangkap ke 4). Tiap lembaran tersebut tidak bisa ditukar-tukar karena dibawah kertas faktur tertulis dengan jelas siapa pemegang faktur tersebut. Untuk pembeli, maka yang tertulis dsana adalah “Untuk Pembeli”. Kertas bukti pembelian kendaran ini dapat digunakan untuk penerbitan bpkb.
Biasanya faktur ini dilekatkan pada bpkb pada saat pembelian pertama dari dealer, namun banyak juga yang tidak menyertakan faktur terutama pada penjualan kendaraan second atau bekas. Namun ini sebenarnya bukanlah masalah yg besar karena jika kendaraan hendak dijual lagi kepada orang lain sebenarnya faktur sudah tidak diperlukan lagi karena untuk proses balik nama bpkb keterangan mengenai faktur itu sendiri biasanya sudah dicantumkan pada bpkb sebagai dasar dari keberadaan kendaraan tersebut.
Faktur dapat digunakan sebagai bukti bahwa mobil tersebut sudah bayar pajak (bea masuk) saja. Di kepolisian, faktur akan menjadi dasar penulisan bpkb, dan keterangannya bisa anda lihat di lembar kedua pada bpkb. Di dealer, faktur merupakan bukti penerimaan kendaraan dari produsen (pabrikan).
Sebagai ‘surat lahir kendaraan’ banyak yang berpendapat bahwa jika faktur hilang, maka nilai kendaraan tersebut akan turun dibandingkan dengan kendaraan yang berfaktur. Pengurusan penggantian fakturpun sangat merepotkan, sudah gitu faktur asli yg seperti semula pun belum tentu diperoleh, hanya copy faktur yg dilegalisir oleh Kepolisian.
Faktur juga digunakan sewaktu anda memindahkan alamat di bpkb ke Polda yg berbeda (mutasi luar daerah). Mengingat banyaknya pemalsuan bpkb dan stnk, faktur bisa sangat berguna karena datanya juga terdapat di Samsat dan penjual/ATPM.
0 komentar:
Posting Komentar