JASA ADMINISTRASI BP BK MURAH HUBUNGI KAMI DI 081222940294 DETAIL HARGA KLIK DISINI

BK (Bimbingan Konseling)

BK (Bimbingan Konseling)


JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini


A. KOMPONEN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Pedoman bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen sebagai berikut :

1). 4 BIDANG BIMBINGAN

   A. BIDANG PRIBADI

  • Pemantapan sikap dan kebiasaan serta pengembangan wawasan dalam beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa
  • Pemantapan pemahaman tentang kekuatan diri dan pengembangannya untuk kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif, baik kehidupan sehari-hari maupun untuk peranannya di masa depan
  • Pemantapan pemahaman tentang bakat dan minat pribadi serta penyaluran dan pengembangannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
  • Pemantapan pemahaman tentang kelemahan diri dan usaha-usaha penanggulangannya.
  • Pemantapan kemampuan mengambil keputusan.
  • Pengembangan kemampuan mengarahkan diri sesuai keputusan yang telah diambilnya.
  • Pemantapan dalam perencanaan dan penyelenggaraan hidup sehat, baik secara rohaniah maupun jasmaniah.
   B. IDANG SOSIAL
  • Pemantapan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan secara efektif.
  • Pemantapan kemampuan menerima dan mengemukakan pendapat serta berargumentasi secara dinamis kreatif dan produktif.
  • Pemantapan kemampuan bertingkah laku dan berhubungan sosial, baik di rumah, di sekolah, di tempat latihan maupun di masyarakat luas dengan menjunjung tinggi tata krama, adat istiadat, hukum, ilmu dan kebiasaan yang berlaku.
  • Pemantapan hubungan yang dinamis, harmonis dan produktif dengan teman sebaya, baik di sekolah yang sama, di sekolah lain, di luar sekolah, maupun di masyarakat.
  • Pemantapan pemahaman tentang peraturan, kondisi dan sekolah serta upaya pelaksanannya secara dinamis dan bertanggung jawab.
  • Orientasi tentang hidup berkeluarga.
   C. BIDANG BELAJAR
  • Pemantapan sikap dan kebiasaan belajar yang efektif dan efisiensi serta produktif, baik dalam mencari informasi dari berbagi sumber belajar, bersikap pada guru dan nara sumber lainnya, mengembangkan keterampilan belajar, mengerjakan tugas-tugas pelajaran dan menjalani program penilaian hasil belajar.
  • Pemantapan disiplin belajar dan berlatih, baik secara mandiri maupun berkelompok.
  • Pemantapan penguasaan materi program belajar di sekolah sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi dan kesenian.
  • Pemantapan pemahaman dan pemanfaatan kondisi fisik, sosial dan budaya yang ada di sekolah, lingkungan sekitar dan masyarakat untuk pengembangan pengetahuan dan kemampuan serta pengembangan pribadi.
  • Orientasi belajar untuk pendidikan tambahan dan pendidikan yang lebih tinggi.
   D. BIDANG KARIR
  • Pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dikembangkan.
  • Pemantapan orientasi dan informasi karir pada umumnya, khususnya karir yang akan dikembangkan.
  • Orientasi dan informasi terhadap dunia kerja dan usaha memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • Orientasi dan informasi terhadap pendidikan yang lebih tinggi, khususnya sesuai dengan karir yang hendak dikembangkan.

2). 10 JENIS LAYANAN
A. Layanan orientasi
Layanan Orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.
B. Layanan Informasi
Layanan Informasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
C. Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan Penempatan dan Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan bijak.
D. Layanan Penguasaan Konten
Layanan Penguasaan Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.
E. Layanan Konseling Perorangan
Layanan Konseling Perorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.
F. Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan Bimbingan Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui dinamika kelompok.
G. Layanan Konseling Kelompok
Layanan Konseling Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
H. Layanan Konsultasi
Layanan Konsultasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
I. Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
J. Layanan Advokasi
Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.

3)    KEGIATAN PENDUKUNG LAYANAN
A. Aplikasi Instrumentasi
Aplikasi Instrumentasi adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri siswa dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
B. Himpunan Data
Himpunan Data adalah kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
C. Konferensi Kasus
Konferensi Kasus adalah kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.
D. Kunjungan Rumah
Kunjungan Rumah adalah kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau anggota keluarganya.
F. Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/ jabatan.
G. Alih Tangan Kasus
Alih Tangan Kasus adalah kegiatan untuk memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.

4) FORMAT LAYANAN
A. Individual
Individual merupakan format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
B. Kelompok
Kelompok merupakan format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
C. Klasikal
Klasikal merupakan format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
D. Lapangan
Lapangan merupakan format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
E. Pendekatan Khusus/Kolaboratif
Pendekatan Khusus/Kolaboratif merupakan format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
F. Jarak Jauh
Jarak Jauh merupakan format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan siswa melalui media dan/ atau saluran jarak jauh, seperti surat dan sarana elektronik.
B. STRATEGI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
  1. PROGRAM LAYANAN
Dari segi unit waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling, yaitu sebagai berikut :
A. Program Tahunan
Program Tahunan adalah program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada satuan pendidikan.
B. Program Semesteran
Program Semesteran adalah program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
C. Program Bulanan
Program Bulanan adalah program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
D. Program Mingguan
Program Mingguan adalah program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
E. Program Harian
Program Harian adalah program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
  1. PENYELENGGARAAN LAYANAN
Sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1) pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4) pelayanan teraputik, dan (5) pelayanan diperluas.
A. Pelayanan Dasar,
Pelayanan Dasar adalah pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
B. Pelayanan Pengembangan
Pelayanan Pengembangan adalah pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
C. Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa,
Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi Siswa adalah pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung) yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.
D. Pelayanan Teraputik,
Pelayanan Teraputik adalah pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan.
E. Pelayanan Diperluas,
Pelayanan Diperluas adalah pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.

  1. WAKTU DAN POSISI PELAKSANAAN LAYANAN
  • Semua kegiatan mingguan (kegitan layanan dan/ atau pendukung bimbingan dan konseling) diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1) Di dalam jam pembelajaran:
  1. Kegiatan tatap muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
  2.  Kegiatan tatap muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
2)    Di luar jam pembelajaran:
  1. Kegiatan tatap muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksana-kan di luar kelas.
  2. Satu kali kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
  3. Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembe-lajaran satuan pendidikan maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.

  1. Program pelayanan bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antar kelas dan antar jenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
D. PIHAK YANG TERLIBAT

Pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
  1. Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB

  • Guru Kelas sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten dengan cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
  • Pada satu SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling.

2. Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
  • Pada satu SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
  • Jika diperlukan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
  • Pengertian, tujuan, prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayana bimbingan dan konseling profesional
  • Bidang dan materi pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan karakter dan arah peminatan siswa
  • Jenis layanan, kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
  • Pendekatan, metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan peserta didik.
  • Penilaian hasil dan proses layanan bimbingan dan konseling
  • Penyusunan program pelayanan bimbingan dan konseling
  • Pengelolaan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
  • Penyusunan laporan pelayanan bimbingan dan konseling
  • Kode etik profesional bimbingan dan konseling
  • Peran organisasi profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
  • Sejak awal bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1) Struktur pelayanan bimbingan dan konseling
2) Program pelayanan bimbingan dan konseling
3) Pengelolaan program pelayanan bimbingan dan konseling
4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
5) Tugas dan kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor.
  • Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan, dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
  • Kerjasama
1) Dalam melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2) Kerjasama tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.

0 komentar:

Posting Komentar