JASA ADMINISTRASI BP BK MURAH HUBUNGI KAMI DI 081222940294 DETAIL HARGA KLIK DISINI

Peran Guru di dalam kegiatan BK di SD/SMP/SMA

Peran Guru di dalam kegiatan BK di SD/SMP/SMA


JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK

HUBUNGI KAMI DI 081222940294
WA: 081222940294
BBM: 5AA33306

Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BK Klik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini


Setelah mempelajari materi Konsep Dasar dan Jenis-jenis Layanan pada bimbingan dan Konseling selanjutnya pada pertemuan k3lima ini kita akan membahas mengenai pengorganisaasian dalam Bimbingan dan Konseling. Teman-teman pasti sudah dapat membayangkan sedikit apa itu pengorganisasian, dalam resume ini akan dinahas mengenai pengorganisasisan dalam Bimbingan dan Konseling

Pengorganisasian BK
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang sruktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara paa anggota, agar tujuannya dapat dicapai dengan efisien.

Personil dalam Bimbingan dan Konseling
Personil yang dapat berperan dalam pelayanan bimbingan dan konseling terentang secara vertikal dan horizontal, tidak hanya guru BK saja. Pada umumnya dapat diidentifikasi sebagai berikut.
  1. Personil pada Kantor Dinas Pendidikan yang bertugas melakukan pengawasan (penyeliaan) dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan. 
  2. Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh (termasuk di dalamnya program bimbingan dan konseling) di satuan pendidikan masing-masing.
  3.  Guru Pembimbing atau Guru Kelas, sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
  4. Guru-guru lain, (guru mata pelajaran Guru Praktik) serta wali kelas, sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.Orang tua, sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam artiyang  seluas-luasnya.
  5.  Ahli-ahli lain, dalam bidang non bimbingan dan nonpelajaran/latihan (seperti dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus. 
  6. Sesama peserta didik, sebagai kelompok subyek yang potensialuntuk  diselenggarakannya bimbingan sebaya untuk setiap personil yang diidentifikasikan itu ditetapkan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing yang terkait langsung secara keseluruhan organisasi pelayanan bimbingan dan konseling.
Fungsi dan Peranan Guru Bidang Studi dan atau BK di Sekolah
Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian yang integral dari keseluruhan proses pendidikan di lembaga sekolah. Oleh karena itu, penyelenggaraan BK dapat melibatkan personil yang ada di sekolah seperti melibatkan guru bidang studi dalam mensukseskan program BK di sekolah.
Ada beberapa pertimbangan, mengapa guru bidang studi dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan program BK di sekolah.
Pertama, bahwa pengenalan fungsi dan pelayanan BK termasuk salah satu kemampuan dasar dari seorang guru. Artinya, guru yang profesional itu harus memiliki kompetensi. Di antara komptetensi yang semestinya dikuasai oleh guru bidang studi adalah pemahaman tentang BK.
Kedua, guru adalah personil sekolah yang paling sering bertatap muka langsung dengan para siswa. Dengan demikian guru lebih banyak kesempatan untuk dapat mengamati dan mengenali kekuatan dan kelemahan para siswanya serta berbagai faktor yang mendorong dan menghambat pencapaian tujuan belajar bagi siswa. Dua pertimbangan di inilah yang menjadi alasan bahwa guru bidang studi memiliki kedudukan dan peranan strategis dalam penyelenggaraan program layanan BK.
Lalu seperti apa peran yang dapat dilakukan guru bidang stdi dalam menyukseskan penyelenggaraan BK? Dalam hal ini, Soetjipto mengemukakan peran yang dapat dimainkan guru bidang studi sebagai berikut:
(1) turut serta dalam membantu melaksanakan kegiatan program bimbingan dan konseling
(2) memberikan informasi tentang siswa terhadap staf bimbingan dan konseling
(3) memberikan layanan instruksional (pengajaran)
(4) berpartisipasi dalam pertemuan kasus
(5) memberikan informasi kepada siswa
(6) meneliti kesulitan dan kemajuan siswa
(7) menilai hasil kemajuan belajar siswa
(8) mengadakan hubungan dengan orang tua siswa
(9) bekerja sama dengan konselor untuk mengumpulkan data siswa dalam usaha mengidentifikasi masalah yang dihadapi siswa
(10) membantu memecahkan masalah siswa
(11) mengirimkan (referal) masalah siswa yang tidak dapat diselesaikannya kepada konselor; dan
(12) mengidentifikasikan, menyalurkan dan membina bakat siswa.
Selanjutnya, Dewa Ketut Sukardi mengemukakan peran yang dapat dilakukan guru bidang studi dalam layanan BK sebagai berikut:
(1) membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan kepada siswa;
(2) membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan;
(3) mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan kepada guru pembimbing;
(4) menerima siswa alih tangan dari pembimbing/konselor yang memerlukan pelayanan pengajaran khusus;
(5) membantu mengembangkan suasana kelas hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan;
(6) memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan untuk mengikuti/menjalani layanan kegiatan yang dimaksudkan itu;
(7) berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus; dan
(8) membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian bimbingan dan upaya tindak lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Abu Ahmadi sebagai yang dikutip Soetjipto bahwa guru bidang studi memiliki peran dalam layanan BK sebagai berikut:
(1) menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian. Suasana yang demikian dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa;
(2) mengusahakan agar siswa dapat memahami dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat dan pembawaannya;
(3) mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku sosial yang baik;
(4) menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Guru dapat memberikan fasilitas, waktu, alat atau tempat bagi para siswa untuk mengembangkan kemampuannya; dan
(5) membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat kemampuan dan minatnya. Berhubung guru lebih lama bergaul dengan para siswa, maka kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memahami potensi siswa. Guru dapat menunjukkan arah minat yang cocok deng1an bakat dan kemampuannya.
Selanjutnya, Erman Amti mengemukakan empat peranan dan fungsi yang dapat dilaksanakan guru bidang studi dalam layanan bimbingan dan konseling.
Pertama, fungsi dukungan (supportive). Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling di sekolah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama dari guru bidang studi agar layanan tersebut dapat terselenggara dengan baik. Untuk itu diharapkan guru dapat melaksanakan peranannya dalam hal (1) mengajar dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, hendaknya guru mampu mendorong siswa untuk mempelajari konsep-konsep, sikap-sikap, keterampilan-keterampilan. Hal ini berarti guru bukan hanya sekedar memindahkan pengetahuan saja kepada siswa tetapi lebih dari itu, para guru harus mampu memberikan bimbingan bagi para pelajar; (2) menginformasikan pelayanan bimbingan dan konseling. Informasi dari guru-guru tentang pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa adalah sesuatu yang amat penting. Hal ini akan sangat mendorong para siswa untuk memahami tentang layanan-layanan apa saja yang tersedia yang dapat dimanfaatkan oleh siswa guna membantu para siswa mencapai tujuan pendidikan dan perkembangannya yang optimal; dan (3) memberi kemudahan bagi konselor. Guru dapat memberikan kemudahan-kemudahan bagi konselor sekolah dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling terhadap siswa-siswa di kelasnya. Hal ini dapat berupa penyediaan data tentang siswa dan pemberian kesempatan bagi siswa untuk memanfaatkan kegiatan-kegiatan bimbingan.
Kedua, fungsi konsultan. Dalam sistem pelayanan BK di sekolah, para guru merupakan anggota dari organisasi bimbingan. Oleh karena itu guru diharapkan dapat (1) berperan aktif dalam merencanakan layanan bimbingan bagi siswanya; (2) bertindak sebagai narasumber dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan konselor untuk mempertimbangkan (mempelajari) siswa-siswa tertentu; dan (3) mentransmit informasi untuk melengkapi data siswa.
Ketiga, fungsi alih tangan. Fungsi alih tangan ini merupakan fungsi pengiriman siswa kepada pihak lain yang lebih ahli dan berwenang untuk membantu mengatasi masalah yang dihadapi siswa. Dalam hal ini, guru dapat berperan (1) mengenali siswa yang memerlukan bantuan khusus yang berada di luar kemampuan guru untuk mengatasinya; (2) menyediakan kesempatan-kesempatan bagi siswa untuk memperoleh pengalaman belajar di luar kelas; dan (3) mengalihtagankan siswa-siswa yang perlu mendapat layanan BK kepada konselor sekolah.
Keempat, fungsi pelayanan. Fungsi ini dapat dilakukan guru bidang studi dengan (1) mengadakan pertemuan dengan siswa-siswa yang memiliki masalah belajar, terutama siswa yang mendapat kesulitan belajar dalam bidang studi guru yang bersangkutan; (2) menerima semua siswa sebagaimana adanya, hangat dan utuh; (3) menyediakan informasi tentang diri siswanya yang berguna untuk konselor untuk membantu siswa bersangkutan; (4) menciptakan suasana yang kondusif guna menunjang perkembangan siswa secara optimal; dan (5) mengintegrasikan informasi pendidikan oleh jabatan ke dalam mata pelajaran yang dibinanya.
Selanjutnya Yusuf Gunawan mengemukakan peran yang dapat dimainkan guru bidang studi dalam layanan BK disekolah sebagai berikut:
(1) turut serta aktif dalam membantu melaksanakan kegiatan program BK;
(2) memberikan informasi tentang siswa kepada staf BK;
(3) memberikan pelayanan instruksional (pengajaran);
(4) berpartisipasi dalam studi kasus;
(5) memberikan informasi kepada siswa;
(6) meneliti kesulitan dan kemajuan siswa;
(7) menilai hasil kemajuan siswa;
(8) mengadakan hubungan dengan orang tua siswa;
(9) bekerja sama dengan konselor sekolah dalam pengumpulan data siswa dan mengidentifikasi masalah;
(10) membantu memecahkan masalah siswa;
(11) mengirimkan (referal) masalah siswa yang tidak dapat diselesaikan kepada konselor sekolah;
(12) mengidentifikasikan, menyalurkan dan membina bakat.

0 komentar:

Posting Komentar